Banyak ulama kontemporer memandang staking kripto boleh (halal) jika koin dan jaringannya halal, dan imbalannya merupakan upah atas kerja validasi yang nyata, bukan keuntungan tetap yang dijamin. Sebagian ulama lain berhati-hati atau menganggapnya syubhat. Adapun meminjamkan stablecoin dengan bunga lebih jelas: bunga atas pinjaman dipandang mayoritas ulama sebagai riba.
Artikel ini merangkum pandangan yang umum, bukan fatwa. Silakan bertanya kepada ulama yang Anda percaya. Ini juga bukan nasihat keuangan.
Bagaimana staking sebenarnya bekerja?
Blockchain proof of stake seperti Solana, Ethereum, Tron, dan BNB Chain membutuhkan validator untuk memeriksa transaksi dan menambah blok baru. Agar dipercaya, validator mengunci koin jaringan sebagai jaminan. Pemegang koin dapat mendelegasikan koinnya kepada validator untuk menambah jaminan itu, dan jaringan membayar imbalan dari koin baru dan biaya transaksi.
Tiga hal yang penting untuk pertanyaan syariah:
- Tidak ada peminjam. Dalam delegasi langsung, koin Anda tidak dipinjamkan kepada siapa pun dan tetap di dompet Anda.
- Imbalan atas jasa. Delegator mendukung kerja validasi yang menjalankan jaringan.
- Tidak ada yang dijamin. Imbalan berubah-ubah, dan di beberapa jaringan validator yang melanggar bisa dipotong stake-nya (slashing). Harga koin juga bisa turun.
Mengapa banyak ulama membolehkan staking?
- Mirip upah jasa atau kemitraan, bukan pinjaman. Delegator menyumbang modal untuk kerja validator dan berbagi hasil dari kerja itu, yang oleh sebagian ulama disamakan dengan ju'alah (upah atas pekerjaan) atau akad bagi hasil.
- Risikonya ditanggung bersama. Imbalan tidak tetap, dan delegator ikut menanggung penalti dan risiko harga.
- Kepemilikan tidak berpindah. Dalam staking non-kustodian koin tetap dalam kendali Anda.
Menurut pandangan ini, staking dibolehkan jika koinnya sendiri halal untuk dimiliki, jaringannya tidak terutama dipakai untuk hal yang haram, dan tidak ada janji keuntungan tetap.
Mengapa sebagian ulama berhati-hati?
- Status kripto itu sendiri. Fatwa MUI (2021) menyatakan penggunaan kripto sebagai mata uang haram, dan memberi syarat ketat untuk kripto sebagai aset atau komoditas. Jika asetnya tidak halal, staking-nya pun tidak.
- Ketidakpastian (gharar). Imbalan algoritmis yang berubah-ubah dan kemungkinan slashing dianggap sebagian ulama bermasalah.
- Penggunaan jaringan. Jaringan yang banyak dipakai untuk judi atau pinjaman ribawi menimbulkan pertanyaan.
- Produk yang sebenarnya pinjaman. Banyak produk "staking" di exchange sebenarnya pinjaman dengan imbal hasil tetap, sehingga hukumnya sama dengan pinjaman berbunga.
Mengapa pinjaman stablecoin berbeda?
Meminjamkan USDT atau USDC berarti peminjam mengambil koin Anda dan mengembalikannya dengan tambahan yang disyaratkan. Itulah gambaran umum riba. Karena itu mayoritas ulama memandang pinjaman stablecoin berbunga tidak dibolehkan, baik di exchange maupun di DeFi.
| Staking langsung | Pinjaman stablecoin | |
|---|---|---|
| Apakah ada yang dipinjamkan? | Tidak | Ya |
| Sumber imbalan | Jaringan, atas kerja validasi | Bunga dari peminjam |
| Apakah tetap? | Tidak | Persentasenya berubah, tetapi tetap bunga |
| Pandangan umum | Diperselisihkan; banyak yang membolehkan dengan syarat | Dipandang riba oleh mayoritas |
Pertanyaan sebelum staking
- Apakah koinnya halal menurut saya? Pertimbangkan fungsi koin dan penggunaan jaringannya.
- Ini staking langsung atau produk pinjaman? Produk yang mengambil koin dan menjanjikan persentase tetap lebih dekat ke pinjaman.
- Apakah imbalannya dijamin? Imbalan jaringan yang sebenarnya selalu berubah.
- Siapa yang memegang koin? Dalam staking non-kustodian kepemilikan tetap pada Anda.
- Sudahkah saya bertanya kepada ahlinya? Ulama dan dewan syariah berbeda pendapat.
Zakat atas kripto yang di-staking
Banyak ulama berpendapat zakat bisa wajib atas kripto yang Anda miliki, termasuk koin yang di-staking dan imbalannya, jika mencapai nisab dan haul. Simpan catatan aset dan imbalan Anda, lalu tanyakan cara menghitungnya kepada ulama atau lembaga amil zakat.
Staking di Virtex Wallet
Virtex Wallet mendukung staking langsung SOL, ETH, TRX, dan BNB. Di mode non-kustodian koin Anda tidak pernah meninggalkan dompet dan tidak pernah dipinjamkan. Aplikasi menampilkan validator, komisi, perkiraan imbalan, dan masa unstake sebelum konfirmasi; imbalannya selalu estimasi. Fitur pinjaman USDT dan USDC adalah fitur terpisah yang bisa Anda abaikan. Untuk memulai, lihat cara staking.
Pertanyaan umum
Apakah staking Ethereum halal?
Prinsipnya sama dengan koin lain. Perlu dicatat, staking ETH dalam jumlah kecil biasanya melalui kontrak penyedia staking, jadi periksa cara kerja penyedia tersebut.
Apakah liquid staking halal?
Liquid staking memberi token yang mewakili koin yang di-staking. Staking-nya mungkin dinilai sama, tetapi apa yang dilakukan dengan token itu (misalnya dipinjamkan berbunga) bisa menimbulkan masalah tersendiri.
Apakah staking USDT halal?
USDT tidak bisa di-staking dalam arti proof of stake. Produk "staking USDT" sebenarnya pinjaman, yang menimbulkan masalah riba. Baca apakah USDT bisa di-staking?
Apakah kripto itu sendiri halal?
Ulama berbeda pendapat. Pertanyaan ini mendahului pertanyaan tentang staking.
Ingin staking dari kunci sendiri tanpa pinjaman? Unduh Virtex Wallet di Google Play. Artikel ini informasi umum, bukan nasihat keuangan atau fatwa.